Hukum

Polres Pasuruan Kota berhasil tangkap Pelaku Curanmor 9 TKP berbeda

 


Polresta Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) milik seorang kurir paket. Dalam konferensi pers yang digelar, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota memaparkan kronologi kejadian serta keberhasilan penangkapan salah satu pelaku, sementara pelaku lainnya masih dalam pencarian.


Iptu Choirul Mustofa SH., MH., menjelaskan kasus ini bermula ketika dua tersangka, IA dan S (DPO), berkeliling mencari sasaran kendaraan bermotor. Mereka menemukan sepeda motor Honda Vario milik seorang kurir paket yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci kontak masih tertancap. S kemudian mengeksekusi pencurian dengan membawa motor tersebut, sementara IA bertugas memantau situasi di sekitar lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna ungu.


"Motor curian tersebut dijual oleh kedua pelaku kepada T (yang kini sudah ditangkap Polres Pasuruan dalam kasus lain) di Desa Ambal Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, seharga Rp 3.700.000. Selain motor, 24 paket yang akan diantarkan ke pelanggan turut dibawa oleh S (DPO). Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000 untuk kendaraan bermotor dan Rp 1.500.000 untuk paket yang hilang." Ucap Kasat Reskrim.


Menindak lanjuti laporan korban, Polsek Gadingrejo bersama Timsus Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan rekaman CCTV yang berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, penyelidikan dilakukan secara intensif. Pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka IA berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Sidowaya, Desa Oro-Oro Pule, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.


"Penangkapan ini dilakukan setelah Timsus melakukan pengintaian selama dua hari. Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi penangkapan meliputi pakaian yang digunakan pelaku saat pencurian dan dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat Street hitam dan Honda Scoopy merah. Motor tersebut diduga hasil kejahatan lain." Ujar Iptu Choirul.


"Dalam interogasi, IA mengakui telah melakukan aksi curanmor di sembilan lokasi berbeda di wilayah hukum Pasuruan Kota. Pelaku menyebut motifnya adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu." Tambah Kasat Reskrim.


IA bisa dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal adalah tujuh tahun penjara. Hingga saat ini, polisi masih memburu tersangka S yang berperan sebagai eksekutor utama dalam pencurian ini.


Korban pencurian M. Syafian, pemilik Honda Vario yaitu seorang kurit paket menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Pasuruan Kota atas kerja kerasnya. 


"Terima kasih kepada Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota yang telah membantu mengungkap kasus serta menemukan dan mengembalikan sepeda motor saya yang dicuri, sekarang saya bisa bekerja kembali mengantar paket." Ucap M Syafian.


Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, khususnya tidak meninggalkan kunci kontak di motor. 


“Kami juga mengimbau warga untuk menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan guna mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor." Pungkas Kasat Reskrim.


Hingga saat ini, polisi masih memburu tersangka S yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini. Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka diminta segera melapor ke pihak kepolisian. ***

0 Response to "Polres Pasuruan Kota berhasil tangkap Pelaku Curanmor 9 TKP berbeda"

Posting Komentar

POLRI PRESISI