Polda Bali - Polres Tabanan - Humas Tabanan, Senin pagi, pukul 10.00 Wita Kapolres Tabanan AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H. memimpin press conference yang mengungkap kasus tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan Dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang terjadi di Kecamatan Kerambitan. Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas, dan Kasi Was Polres Tabanan.
Kasus ini mencakup tindak pidana korupsi yang melibatkan empat tersangka, yakni W S (Ketua UEP/Kepala LPD Tibu Biu Kerambitan), N E (Bendahara UEP/Mantan Kepala LPD Mandung Kerambitan), N D (Mantan Ketua BKS LPD Kecamatan Kerambitan), dan M W (Mantan Ketua BKAD Kecamatan Kerambitan). Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah pengajuan dana UEP yang tidak sesuai dengan aturan, termasuk pemalsuan nama kelompok penerima, serta penyaluran dana yang tidak disalurkan kepada masyarakat sebagaimana mestinya.
Berdasarkan audit keuangan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bali, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1.030.000.000, yang berasal dari dana UEP yang disalurkan pada periode 2016 hingga 2020. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, namun disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional LPD.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengungkapkan bahwa penyidik telah berhasil menyelamatkan sebagian kerugian negara dengan melakukan penyitaan aset dari para tersangka, senilai total Rp 905.700.000.
Kapolres juga menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan bukti-bukti kuat terkait pelanggaran yang dilakukan, antara lain berupa proposal permohonan dana fiktif, laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai, dan rekening-rekening yang terkait dengan pengelolaan dana UEP.
Adapun para tersangka diancam dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200.000.000 hingga Rp 1.000.000.000.
Kapolres Tabanan berharap agar kasus ini menjadi pelajaran berharga dalam pengelolaan dana pemerintah dan memperkuat komitmen untuk mencegah tindak pidana korupsi di masa mendatang.
( Humas Polres Tabanan )
0 Response to "Kapolres Tabanan Pimpin Press Conference Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Usaha Ekonomi Produktif"
Posting Komentar