Polda Bali - Polres Tabanan - Humas Tabanan, Kapolres Tabanan AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba, Kasi Propam, Kasi Humas, dan Kasi Was, menggelar press release terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Lobi Polres Tabanan, Kamis, 5 Desember 2024, pukul 10.30 wita.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Tabanan mengungkapkan bahwa dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah DN (28 tahun, laki-laki, karyawan swasta asal Jawa Timur) dan Lnd (26 tahun, perempuan, ibu rumah tangga asal Jawa Timur).
Barang Bukti yang Ditemukan antara lain, 625 butir ekstasi (seberat 220,3 gram bruto atau 214,9 gram netto), 1.290 butir pil warna putih dengan logo Y.
Barang bukti tersebut ditemukan di kamar kos nomor 5 yang ditempati oleh kedua tersangka di Banjar Tegal, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Modus Operandi, Kedua tersangka diketahui memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ekstasi dan pil Y yang disimpan dalam kamar kost mereka. Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Tabanan tentang adanya dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, identitas dan lokasi tempat tinggal tersangka berhasil ditemukan. anggota Opsnal Satresnarkoba mengamankan tersangka Dn dan Lnd di kamar kost mereka. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi, ditemukan sejumlah paket narkotika jenis ekstasi dan pil Y yang disembunyikan di beberapa tempat di dalam kamar kos, termasuk dalam tas kresek hitam dan bungkus rokok.
Saat ditanya mengenai kepemilikan barang bukti tersebut, kedua tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut milik mereka. Mereka juga mengungkapkan bahwa ekstasi dan pil Y yang ditemukan diperoleh dari seseorang bernama Sapeti, yang hanya dikenal melalui WhatsApp.
Ancaman Hukum: Tersangka Dn dan Lnd dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
( Humas Polres Tabanan )
0 Response to "Kapolres Tabanan Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika"
Posting Komentar