Hukum

Polsek Dawan Kembali Selesaikan Kasus Pencurian Melalui RJ (Restorative Justice)


Klungkung - Unit Reskrim Polsek Dawan berhasil ungkap Kasus Pencurian Biasa yang terjadi di Wilayah Wilkum Polssek Dawan, sesuai dengan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/VII/2024/SPKT/POLSEK DAWAN/POLRES KLUNGKUNG/POLDA BALI, tanggal 12 juli 2024 Tentang Pencurian sebagai Pelapor AAINM dan Terlapor atas nama I WS alias Jeblos.


Namun Kasus Pencurian tersebut diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ), Diman RJ merupakan pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana, dengan menitikberatkan pada rekonsiliasi dan pemulihan hubungan antara pelapor dan terlapor.


Kapolsek Dawan Akp I Made Budiarta mengatakan, pendekatan RJ digunakan untuk menyelesaikan kasus pencurian yang dilakukan oleh I WS alias Jeblos dengan dihadiri oleh Pihak pelapor maupun terlapor serta dari bagian Pengawasan Internal Polres Klungkung.


Pelapor sepakat untuk memaafkan terlapor. Sehingga penyelesaian hukum dengan RJ bisa dilakukan. Selain karena Pelapor sudah memaafkan, pertimbangan lain dilakukan pendekatan RJ, karena pelaku adalah buruh bangunan yang bekerja di rumah pelapor. Ucap Kapolsek Dawan.


Dalam sesi RJ, peserta diundang untuk berbicara secara terbuka tentang pengalaman, perasaan, dan dampak dari tindakan kriminal yang terjadi. Sementara mediator bertugas membimbing proses dialog agar mencapai kesepakatan yang mengedepankan keadilan, rehabilitasi, dan rekonsiliasi.


“Karena kami ingin semua berjalan dengan aman dan damai, salah satu langkahnya yakni dengan melakukan RJ,” paparnya.


Dirinya berkeinginan melalui pendekatan Restorative Justice, dapat tercipta keharmonisan dan kedamaian di tengah masyarakat. Sekaligus menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberikan pelayanan yang berbasis pada keadilan dan keberlanjutan sosial.


“Jika Pelapor sudah tidak lagi ingin memperpanjang perkara, maka kami akan lakukan RJ. Ini salah satu langkah agar bisa menciptakan keharmonisan antar golongan dan masyarakat,” tutur Akp I Made Budiarta


Dirinya pun mengingatkan masyarakat agar jangan sampai melakukan kegiatan yang berlawan dengan hukum. Pasalnya, pihak kepolisian juga tidak akan segan-segan melakukan tindakan.


“Kami di Polsek Dawan Polres Klungkung selalu konsisten dalam menekan terjadinya kegaduhan di lingkungan masyarakat khususnya di Kecamatan Dawan Umumnya Kabupaten Klungkung ini,” tandasnya. ***

0 Response to "Polsek Dawan Kembali Selesaikan Kasus Pencurian Melalui RJ (Restorative Justice)"

Posting Komentar

POLRI PRESISI