Hukum

Kapolres Klungkung Buka Sosialisasi Hukum dari Bidkum Polda Bali


Bidkum Polda Bali Menggelar Sosialisasi Hukum dengan materi pokok yaitu Keadilan Restorative (RJ) Bertempat di Aula jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Dari Tim Bidkum Polda Bali Pimpin Oleh Ketua Tim Kasubbid Sunluhkum AKBP Anwar Sasmito,S.H, M.H dengan didampingi Kompol I.Nyoman Gatra,S.H.M.H, AKP Meipin Ekayanti .S.H.,.M.H dan, Penata TK I Titin Syami. 


Sosialisasi Hukum ini di Buka secara langsung oleh Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P.Letsoin,S.I.K., dengan mengucapkan selamat datang dan  terima kasih saya sampaikan atas penyuluhan hukum dari Bidkum Polda Bali, kami berharap penyuluhan hukum akan menambah wawasan tentang hukum bagi perwakilan personel dan bisa nantinya di sampaikan pula ke Anggota yang lain


Disamping itu juga Kapolres Klungkung menambahkan bahwa dalam penanganan kasus, Pimpinan mengutamkan RJ, jangan  ragu apabila syarat dalam perpol sudah memenuhi persayatan dan begitu sebaliknya apabila tidak memenuhi persyaratan jangan pernah menerapkan RJ. Tegasnya


“saya tekankan hari ini, bagi personel yang di sprinkan agar mengikuti sosialisasi dengan benar dan  memperhatikan  sehingga apa yang menjadi tujuan kegiatan ini dapat diterapkan dalam bertugas.” paparnya


Kasubbid Sunluhkum  Bidkum Polda Bali AKBP Anwar Sasmito ,S.H.,M.H menyamapaikan ucapan trimakasih atas sambutan Bapak Kapolres Klungkung dan berkenan membuka kegiatan sosialisasi dan Penyuluhan Hukum , agar personel yang mengikuti sosialisasi ini benar benar mengamati dan mencermati sehingga dalam pelaksanaan tugas sesuai SOP, Binluh Hukum hari ini intinya tentang Implementasi Restoratif  Justice guna penyelesaian Tindak Pidana dalam rangka mewujudkan Harkamtibmas di Daerah Hukum Polda Bali. Ucapnya


Kemudian dilanjutkan dengan Penyuluhan Hukum Oleh Kompol.I Nyoman Gatra,S.H.,M.H menyampaikan materi tentang  Perpol 8 2021 tentang RJ ( Restoratif Justice ) yang merupakan peraturan tertinggi di polri ,dan turunan UU no 2 tahun 2022 .


” Peraturan  karena situasi seperti UU terorisme dan dari amanah UU sebelumnya dengan azas yang akan diterapkan yaitu penyelesaian tindak pidana hukum ,transparasi berkeadilan ” jelas Kompol Gatra ,S.H.,M.H 


RJ ini bisa berdampak negatif jika ditangani tidak sesuai dengan proses hukum yang benar ,bahkan RJ ini bisa berpotensi seperti preman tekan sana tekan sini .Bahkan harus berperan menjembatani antara yang bersangkutan tanpa adanya dendam 


Lebih ditekankan oleh Kompol Gatra, S.H.,S.H dengan banyaknya pelanggaran hukum oleh oknum,maka  sebagai penegak hukum diawali dengan Anggota itu sendiri  menjadi tauladan dan figur yang tidak melanggar hukum 


” Kekuatan Polri dan ringan dalam menjalankan tugas ada di Sinergisitas dengan masyarakat serta bersama instansi terkait dan pemangku wilayah ” lanjut Kompol Gatra ,S.H.,M.H 


Berbagai materi hukum mulai dari UU Perpol tentang RJ ( Restoratif Justice ) ,Pepolri,perubahan UU dan baik perkab ,permendagri dan diakhiri dengan tanya jawab

0 Response to "Kapolres Klungkung Buka Sosialisasi Hukum dari Bidkum Polda Bali "

Posting Komentar

POLRI PRESISI