Satres Narkoba Polresta Yogyakarta Gelar Rilis Penangkapan Kasus Narkoba
Jogja - Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta mengelar Konferensi Pers kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Berbahaya, Kamis (30/01/2020)
.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sukar menyampaikan sebanyak 7 orang diamankan di Mapolresta Yogyakarta. 5 orang penyalahgunaan kasus narkotika dan 2 orang kasus penyalahgunaan kasus berbahaya
.
Untuk 5 orang berinisial Y, EDS, S, D, dan F diamakan di Mapolresta Yogyakarta dengan barang bukti Tembakau Gorilla dan Pil Riklona. Untuk tersangka Y,EDS, dan S dikenakan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan tersangka D dan F dikenakan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara
.
Sedangkan 2 orang berinisial JSK dan IRD diamankan di Mapolresta Yogyakarta dengan barang bukti Pil Yarindo, kedua tersangka dikenakan Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancamanan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Humas)
0 Response to "Satres Narkoba Polresta Yogyakarta Gelar Rilis Penangkapan Kasus Narkoba"
Posting Komentar