Penduduk Dan Sistem Pemerintahan Kasultanan Ngayogyakarta
Sejarah berdirinya kota Yogyakarta juga tidak lepas dari penduduk yang tinggal di dalamnya sejak masa kesultanan. Pada waktu perjanjian Palihan Nagari dibuat, penduduk kasultanan diperkinan ada sekitar 522.300 jiwa yang meningkat menjadi 1.477.022 jiwa pada tahun 1930.
Untuk strata sosial sendiri di masa itu dibedakan menjadi tiga, yaitu bangsawan atau bandara, pegawai atau abdi Dalem, dan rakyat atau kawula Dalem. Sultan sendiri merupakan anggota lapisan teratas strata bangsawan, dimana anggota strata tersebut juga diisi oleh orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan sultan yang sedang atau pernah memerintah.
Hal penting lainnya dalam sejarah berdirinya kota Yogyakarta adalah sistem pemerintahan pada masa itu. Hingga tahun 1972, secara de facto Kasultanan Yogyakarta merupakan negara merdeka, dan VOC hanyalah mitra yang sejajar.
VOC kemudian menempatkan seorang Residen di Yogyakarta, dimana tugas dari Residen ini adalah untuk mengawasi hal-hal yang terjadi di kesultanan. Awalnya, strata dari Residen ini berada di bawah sultan, namun tiba-tiba Daendels menaikkan kedudukan mereka menjadi Minister, dan mewakili kehadiran Gubernur Jenderal.
Saat Raffles muncul, terjadi perubahan lagi pada sistem pemerintahan kesultanan dimana Sultan tak lagi memiliki izin mengadakan hubungan luar negeri. Hal ini dikarenakan kedaulatan mereka kini dipegang oleh pemerintahan Inggris.
Pepatih Dalem dan Pengurus Kerajaan juga diangkat dan diberhentikan sesuai kebutuhan pemerintah Inggris, dimana apapun yang mereka lakukan harus ada pertimbangan dari Residen Inggris. Karena hal ini, Sultan mulai dibebaskan dari pemerintahan yang dipimpin oleh Pepatih Dalem, dimana Pepatih Dalem ini sendiri hanyalah boneka dari para Residen.
Pemerintahan kesultanan mengalami perubahan besar-besaran saat Hamengkubowono IX naik tahta pada 1940, terutama pada masa pendudukan Jepang. Perlahan, Sultan kembali melakukan restorasi pada sistem pemerintahan yang ternoda oleh birokrasi Belanda.
Mulai dibentuk badan-badan pemerintahan untuk menampung urusan pemerintahan yang bernama Paniradya, dan dikepalai oleh Paniradyapati yang langsung berada di bawah perintah Sultan. Pepatih Dalem benar-benar dihilangkan seiring pensiunnya Pepatih Dalem yang terakhir yaitu KPHH Danurejo VIII pada tanggal 15 Juli 1945. Sejak saat itu, Sultan mulai mengambil alih kembali perannya sebagai penguasa total dari Kasultanan Ngayogyakarta.
0 Response to "Penduduk Dan Sistem Pemerintahan Kasultanan Ngayogyakarta"
Posting Komentar